Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

pengembalianpajakI.    Pendahuluan

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tentunya Wajib Pajak secara proaktif perlu mengupdate informasi perpajakan agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan senantiasa mengupdate peraturan-peraturan perpajakan. Begitu suatu aturan dikeluarkan, diasumsikan masyarakat tahu dan memahami ketentuan yang tersurat dalam aturan tersebut.  Namun, dalam prakteknya tidak jarang Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk memahami peraturan yang berlaku, sehingga terjadi kesalahan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Transaksi yang seharusnya terutang pajak menurut peraturan yang berlaku, dianggap tidak terutang pajak. Begitu sebaliknya, transaksi yang tidak seharusnya terutang menurut ketentuan yang berlaku, tetapi justru dianggap terutang pajak dan Wajib Pajak juga telah menyetorkan pajak yang seharusnya tidak terutang ke kas negara atau bahkan sudah dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan baik masa dan/atau tahunan.

Terkait dengan pajak yang seharusnya tidak terutang tetapi sudah terlanjur dibayarkan, tentunya akan memberatkan Wajib Pajak dalam segi cashflow, hal ini dapat diatasi dengan meminta pengembalian atas pajak yang sudah terlanjur dibayarkan tersebut. Untuk mengatasi permasalahan terkait, pemerintah telah membuat ketentuan perpajakan yang tertulis dalam Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

II.    Pembahasan

Ruang Lingkup Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015, terdapat beberapa hal dan kondisi yang diatur sehingga dapat dilakukannya permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Adapun hal dimaksud adalah sebagai berikut:

tabel1

Pelaksanaan Permohonan

Pemohon harus membuat surat permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangi, serta harus dilampirkan beberapa jenis dokumen dan data yang harus dilamprkan disesuaikan dengan jenis hal pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selanjutnya, permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat. Selain itu penyampaian permohonan, dapat disampaikan melalui:

  • pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat yang dimaksud di atas  merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

Pelaksanaan Penelitian

Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian yang diajukan. Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. Kemudian, apabila penelitian yang dimaksud tersebut telah dilakukan maka akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

Hasil Penelitian

Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, SKPLB diterbitkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0 (nol);
  2. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
  3. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).

Kemudian, apabila di dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.

Dokumen terkait
Beberapa dokumen yang diperhatikan dalam pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak adalah sebagai berikut:

  1. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak
  2. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak atas nama pihak yang dipotong atau dipungut
  3. surat kuasa dari orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pemotong atau pemungut
  4. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri
  5. surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan
  6. dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B
  7. laporan hasil penelitian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak
  8. surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan
  9. surat penunjukan nomor rekening bank di Indonesia

Adapun dokumen tersebut di atas dibuat sesuai dengan perihal diajukannya permohonan kelebihan pembayaran pajak. Dokumen yang dimaksud tersebut dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 187/PMK.03/2015 yang dapat di unduh di sini

III.    Penutup

Permohonan Wajib Pajak atas pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan terkait kondisi seperti terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak, atau terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri. Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait